KTH BERDAYA BERSAMA KEBUN BIBIT DESA
KTH NGGAYUH LESTARI
DESA BANARAN KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO
Benih/bibit
merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat
menentukan dalam upaya peningkatan produksi, dan kualitas hasil pertanian. Pada
dasarnya petani sudah biasa memproduksi benih untuk keperluan tanam dilahannya
sendiri. Akan tetapi proses yang demikian dianggap belum tentu menjamin mutu
benih, meskipun tuntutan jaminan kejelasan sumber benih/bibit untuk mengurangi
risiko gagal panen menjadi perhatian mereka.
Untuk itu ketika diterbitkan benih yang diedarkan harus bersertifikat, maka makin jarang petani yang
menyimpan benih/bibit di rumah dan atau di pekarangannya. Petani menyadari,
bahwa benih menjadi salah satu input produksi yang mempunyai kontribusi nyata
terhadap peningkatan produktivitas tanaman. Karena itu ketika benih yang
diedarkan harus bersertifikat, maka mereka berkeinginan benih yang tersedia
berkualitas tinggi, dan ketersediaan nya memadai.
Tetapi ternyata ketika harus
membangun Rumah Pangan Lestari (KRPL) di kawasan mereka, dan dibutuhkan
berbagai macam benih/bibit, baik benih/ bibit tanaman hortikultura (sayuran,
buah, hias), tanaman pangan non beras (talas, singkong, garut, ganyong, ubi
jalar), kacangkacangan, tanaman hijauan pakan ternak, tanaman obat-obatan dalam
jumlah yang banyak dan tepat waktu, tanam tanaman tersebut tidak dapat
dipenuhi, maka Kebun Bibit Desa (KBD) menjadi alternatif dalam pemenuhan
kebutuhan bibit di wilayah KRPL tersebut. KBD menjadi fasilitas warga yang
tercakup dalam KRPL dalam penyediaan benih/bibit tanaman serbaguna yang
prosesnya dibuat oleh warga itu sendiri. Bibit yang dihasilkan KBD digunakan
untuk memenuhi kebutuhan warga tersebut dalam menerapkan KRPL, di samping
menjadi sarana pembelajaran meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
Verifikasi Calon Lokasi KBD
Kebun Bibit Desa (KBD) adalah: Tempat/area lahan beserta
perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif atau
partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka
sendiri, atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya
komoditas yang diusahakan, serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam
pengelolaannya.
Tujuan pembangunan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah ; 1)
Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, 2)
Memperoleh keuntungan ekonomi dan berkembang menjadi usaha komersial.
Prinsip Pengelolaan Kebun Bibit Desa (KBD) dibangun dengan prinsip, sebagai berikut:
Secara sosial - Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam
kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri - Dikelola secara
terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan
mengedepankan musyawarah mufakat.
Secara
teknis Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efisien dengan bimbingan Penyuluh Kehutanan Lapangan, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal - Memperhatikan
kelestarian lingkungan dengan semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan ramah
lingkungan. Secara ekonomi - Pengelola KBD harus berorientasi kepada keuntungan
ekonomi (efisien). Hal tersebut untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan
KBD dan keuntungan ekonomi itu sendiri.
Koordinasi Bersama Pengurus KTH Calon Pengelola KBD dan BPDASHL SOLO
Tahapan Pembangunan dan Operasonal KBD 1. Penyiapan Fasilitas Sarana Yang dimaksud
sarana adalah; segala sesuatu kebutuhan produksi bibit yang habis pakai. Sarana
yang diperlukan KBD adalah: (1) Benih/bibit yang akan disemai atau diperbanyak
lebih lanjut (2) Media tanam. Media tanam yang digunakan adalah campuran tanah,
pupuk kandang dan pasir halus/ sekam dengan perbandingan 1:1:1 dan atau komposisi
berbeda disesuaikan dengan jenis tanaman. (3) Pupuk Organik dan an-organik (4)
Pestisida Nabati dan pestisida kimia (5) Lainnya; sesuai kebutuhan Prasarana
Prasarana adalah segala sesuatu kebutuhan produksi bibit yang tidak habis
pakai, atau disebut juga peralatan. Prasarana yang diperlukan KBD adalah: (1)
Lahan - Lokasi KBD yang ideal adalah: (a) tidak ternaungi, (b) dekat dengan
sumber air (sungai atau sumur yang sudah tersedia sebelumnya), dan (c) tersedia
lahan yang cukup di sekitarnya sehingga mempermudah pengembangan KBD di masa
datang.
Verifikasi Calon Lokasi Penanaman Bibit KBD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar