MANFAAT RUANG TERBUKA HIJAU BAGI MASYARAKAT KOTA PONOROGO
( Taman Wengker Park )
( Taman Wengker Park )
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Dewasa
ini degradasi hutan semakin meningkat. Hal tersebut mengakibatkan gejala
ketidakseimbangan ekologis. Di kota dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan
penambahan penduduk, semakin bertambah besar permasalahan lingkungan dengan fenomena
pemanasan global yang diantaranya ditandai dengan semakin teriknya panas matahari
di siang hari. Hal tersebut seharusnya
diimbangi dengan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kualitas
pemukiman di wilayah perkotaan semakin menurun. Hal tersebut dapat dilihat dari
tingkat kemacetan yang semakin parah, banyak berkembangnya kawasan kumuh yang
rentan dengan adanya bencana banjir sehingga dapat menyebabkan penduduk
setempat rentan terhadap penyakit. Pemanfaatan ruang terbuka sampai saat ini
masih belum sesuai dengan harapan, yaitu terbentuknya ruang terbuka yang nyaman
dan berkelanjutan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan pepohonan yang sejuk sangat
dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan. Taman kota dapat dijadikan sebuah Arboretum
di tengah kota, dimana arboretum merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau
(RTH).
Arboretum
memuat pepohonan yang sejuk. Pepohonan bermanfaat sebagai media penyerap gas
karbondioksida yang dihasilkan dari pembakaran hidrokarbon dan penghasil
oksigen sebagai sumber pernapasan manusia. Selain itu pepohonan juga memiliki
fungsi sebagai media penyerap, penyaring, dan penyimpan air yang datang di kala
hujan. Fungsi ini sekaligus juga sebagai pencegah terjadinya banjir. Ketersediaan
dan kebersihan air pun sangat dipengaruhi oleh jumlah pepohonan di sekitarnya.
Tulisan
ini akan memuat tentang bagaimana mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baik
sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi semua orang.
Rumusan
masalah
Rumusan
masalah dalam hal ini diantaranya adalah :
1. Apa
yang dimaksud RTH (Ruang Terbuka Hijau)
?
2. Apa
manfaat Ruang Terbuka Hijau dan arboretum ?
3. Bagaimana
mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baik?
Tujuan
Tujuan yang akan dicapai adalah :
1. Mengetahui
pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
2. Mengetahui
manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan arboretum
3. Mengetahui
bagaimana mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baik
Metode Sekunder (Wawancara)
METODE
Artikel
ini menggunakan metode deskriptif dengan melakukan wawancara kepada beberapa
responden. Diharapkan responden dapat memberikan data yang benar, sehingga
informasi yang didapat mencapai hasil yang maksimal. Data yang diambil adalah
menggunakan data sekunder.
Proses
pengumpulan data dilaksanakan selama 1 bulan yaitu bulan April 2020 di Taman Wengker Kabupaten Ponorogo.
Data
sekunder didapatkan dari hasil wawancara dengan beberapa orang pengunjung. Data sekunder tersebut yang dijadikan acuan untuk menyusun artikel ini.
Metode Sekunder (Wawancara)
Metode Sekunder (Wawancara)
TINJAUAN
PUSTAKA
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam. (Anonim, Ruang Terbuka Hijau, 2016)
Pentingnya ruang terbuka hijau, dapat kita lihat dari
fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Secara umum Ruang Terbuka Hijau
mempunyai atau memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan
fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan
fungsi ekonomi.
Fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan
adalah :
a)
Pengamanan
keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b)
Pengendali
pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c)
Tempat
perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d)
Pengendali
tata air; dan
e)
Sarana
estetika kota.
Adapun
manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah :
§ Sarana mencerminkan identitas daerah;
§ Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
§ Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi
sosial;
§ Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
§ Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise
daerah;
§ Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa
dan manula;
§ Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
§ Memperbaiki iklim mikro;
(Ariyadi,2009)
RUMUSAN DAN ANALISIS
Ruang Terbuka Hijau
(RTH) diatur dalam Undang-undang no. 26 tahun 2007. Ruang terbuka Hijau (RTH) merupakan ruang yang
direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas
bersama di udara terbuka dan berfungsi antara lain sebagai tempat
bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif untuk orang
dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan hijau. Ruang yang berdasarkan
fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman, lapangan
atletik dan taman bermain. Ruang terbuka hijau membutuhkan
perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan
perkotaan.
Dalam
pengelolalan RTH perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Fisik (dasar
eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat
atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
b. Sosial, RTH
merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
c. Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
d.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakate. Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari
c. Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
d.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakate. Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari
Tipologi RTH
Tipologi
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
- Fisik : RTH
dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan
lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti
taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan.
- Fungsi : RTH
dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
- Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola
ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang
mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan.
- Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH
privat.
Penyediaan RTH
Penyediaan RTH di Kawasan
Perkotaan dapat didasarkan pada:
- Luas
wilayah
- Jumlah
penduduk
- Kebutuhan fungsi tertentu
Hutan kota sangat potensial untuk
dijadikan cadangan karbon yang selama ini telah menjadi penyebab polusi kota.
Karbon di udara akan menjadi pencemar dan membahayakan kesehatan. Sebaliknya
karbon dalam tubuh tumbuhan dalam bentuk karbohidrat dan senyawa turunannya
akan menjadi sumber energy yang sangat bermanfaat. Gas karbondioksida di udara
jika diubah menjadi karbohidrat berarti mengubah bahan berbahaya menjadi bahan
yang bermanfaat. Untuk itu, keberadaan pepohonan akan memberikan manfaat yang
sangat besar.
Peranan Hutan sebagai penyerap
karbon mulai menjadi sorotan pada saat bumi dihadapkan pada persoalan efek
rumah kaca, berupa kecenderungan peningkatan suhu udara atau biasa disebut
sebagai pemanasan global. Penyebab terjadinya pemanasan global ini adalah
adanya peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer.
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) yang baik adalah adanya koordinasi dan partisipasi semua pihak, baik
masyarakat maupun pemerintah setempat. Kesadaran dalam menjaga lingkungan agar
tetap hijau sangat dibutuhkan untuk kelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH).
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
RTH memiliki fungsi yang sangat banyak. Manfaat secara langsung dapat diperoleh dari
RTH bagi kelangsungan hidup manusia khususnya di perkotaan. Kesadaran manusia
akan pentingnya peran tumbuhan pada RTH harus tetap dipertahankan. Setiap
kerusakan lingkungan selalu dikaitkan dengan tidakan manusia. Tugas mulia manusia adalah menjaga kelestarian
lingkungan, salah satunya adalah menjaga kelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Saran
RTH menjadi menjadi syarat yang cukup penting dalam
pembangunan perkotaan demi keberlangsungan hidup yang sehat dan nyaman. Beberapa
saran untuk kelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah :
- Pelaksanaan
pembangunan perlu ramah lingkungan.
- Perlunya
pendidikan lingkungan sejak dini untuk mengenalkan pentingnya Ruang
Terbuka Hijau (RTH).
- Perlunya sosialisasi dan aksi nyata dari pemerintah untuk memberikan teladan yang baik dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
(n.d.). Ruang Terbuka Hijau. Retrieved April 14, 2016, from
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html.
Ariyadi.
(2009, April 12). Semua Tentang Kota. Retrieved April 14, 2016, from
http://semuatentangkota.blogspot.co.id/2009/04/jenis-ruang-terbuka-hijau.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar