Rabu, 22 April 2020

Manfaat Ruang Terbuka Hijau Bagi Masyarakat Kota Ponorogo

MANFAAT RUANG TERBUKA HIJAU BAGI MASYARAKAT KOTA PONOROGO
( Taman Wengker Park )


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dewasa ini degradasi hutan semakin meningkat. Hal tersebut mengakibatkan gejala ketidakseimbangan ekologis. Di kota dengan adanya pertumbuhan ekonomi dan penambahan penduduk, semakin bertambah besar  permasalahan lingkungan dengan fenomena pemanasan global yang diantaranya ditandai dengan semakin teriknya panas matahari di siang hari. Hal tersebut  seharusnya diimbangi dengan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kualitas pemukiman di wilayah perkotaan semakin menurun. Hal tersebut dapat dilihat dari tingkat kemacetan yang semakin parah, banyak berkembangnya kawasan kumuh yang rentan dengan adanya bencana banjir sehingga dapat menyebabkan penduduk setempat rentan terhadap penyakit. Pemanfaatan ruang terbuka sampai saat ini masih belum sesuai dengan harapan, yaitu terbentuknya ruang terbuka yang nyaman dan berkelanjutan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan pepohonan yang sejuk sangat dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan. Taman kota dapat dijadikan sebuah Arboretum di tengah kota, dimana arboretum merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Arboretum memuat pepohonan yang sejuk. Pepohonan bermanfaat sebagai media penyerap gas karbondioksida yang dihasilkan dari pembakaran hidrokarbon dan penghasil oksigen sebagai sumber pernapasan manusia. Selain itu pepohonan juga memiliki fungsi sebagai media penyerap, penyaring, dan penyimpan air yang datang di kala hujan. Fungsi ini sekaligus juga sebagai pencegah terjadinya banjir. Ketersediaan dan kebersihan air pun sangat dipengaruhi oleh jumlah pepohonan di sekitarnya.
Tulisan ini akan memuat tentang bagaimana mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baik sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi semua orang.




Rumusan masalah

Rumusan masalah dalam hal ini diantaranya adalah :
1.    Apa yang dimaksud  RTH (Ruang Terbuka Hijau) ?
2.    Apa manfaat Ruang Terbuka Hijau dan arboretum ?
3.    Bagaimana mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baik?

Tujuan

Tujuan yang akan dicapai adalah :
1.    Mengetahui pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
2.    Mengetahui manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan arboretum
3.    Mengetahui bagaimana mengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baik



METODE


            Artikel ini menggunakan metode deskriptif dengan melakukan wawancara kepada beberapa responden. Diharapkan responden dapat memberikan data yang benar, sehingga informasi yang didapat mencapai hasil yang maksimal. Data yang diambil adalah menggunakan data sekunder.
            Proses pengumpulan data dilaksanakan selama 1 bulan yaitu bulan April 2020 di Taman Wengker Kabupaten Ponorogo.

Data sekunder didapatkan dari hasil wawancara dengan beberapa orang pengunjung. Data sekunder tersebut yang dijadikan acuan untuk menyusun artikel ini.



Metode Sekunder (Wawancara)



                                                        Metode Sekunder (Wawancara)



TINJAUAN PUSTAKA



Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam. (Anonim, Ruang Terbuka Hijau, 2016) 

Pentingnya ruang terbuka hijau, dapat kita lihat dari fungsi dan manfaat yang dapat diambil darinya. Secara umum Ruang Terbuka Hijau mempunyai atau memiliki fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi. 

Fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan adalah :
a)        Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b)        Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c)        Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d)        Pengendali tata air; dan
e)        Sarana estetika kota.

Adapun manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan adalah :
§   Sarana mencerminkan identitas daerah;
§   Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
§   Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
§   Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
§   Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
§   Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
§   Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
§   Memperbaiki iklim mikro;
    (Ariyadi,2009)


RUMUSAN DAN ANALISIS


Ruang Terbuka Hijau (RTH) diatur dalam Undang-undang no. 26 tahun 2007. Ruang terbuka Hijau (RTH) merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka dan berfungsi antara lain sebagai tempat bermain aktif untuk anak-anak dan dewasa, tempat bersantai pasif untuk orang dewasa, dan sebagai areal konservasi lingkungan hijau. Ruang yang berdasarkan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau yaitu dalam bentuk taman, lapangan atletik dan taman bermain. Ruang terbuka hijau membutuhkan perencanaan yang lebih baik lagi untuk menjaga keseimbangan kualitas lingkungan perkotaan.
Dalam pengelolalan RTH perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
a.  Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi                          empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
     b. Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
     c. Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
  d.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakate.  Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan   yang aman, nyaman, indah dan lestari


Tipologi RTH

Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah sebagai berikut:
  • Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jaur hijau jalan. 
  • Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
  • Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis (mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. 
  • Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.

Penyediaan RTH

Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat didasarkan pada:
  • Luas wilayah
  • Jumlah penduduk
  • Kebutuhan fungsi tertentu
Hutan kota sangat potensial untuk dijadikan cadangan karbon yang selama ini telah menjadi penyebab polusi kota. Karbon di udara akan menjadi pencemar dan membahayakan kesehatan. Sebaliknya karbon dalam tubuh tumbuhan dalam bentuk karbohidrat dan senyawa turunannya akan menjadi sumber energy yang sangat bermanfaat. Gas karbondioksida di udara jika diubah menjadi karbohidrat berarti mengubah bahan berbahaya menjadi bahan yang bermanfaat. Untuk itu, keberadaan pepohonan akan memberikan manfaat yang sangat besar.

Peranan Hutan sebagai penyerap karbon mulai menjadi sorotan pada saat bumi dihadapkan pada persoalan efek rumah kaca, berupa kecenderungan peningkatan suhu udara atau biasa disebut sebagai pemanasan global. Penyebab terjadinya pemanasan global ini adalah adanya peningkatan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer.
            
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang baik adalah adanya koordinasi dan partisipasi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah setempat. Kesadaran dalam menjaga lingkungan agar tetap hijau sangat dibutuhkan untuk kelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH).


KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulan

            RTH memiliki fungsi yang sangat banyak.  Manfaat secara langsung dapat diperoleh dari RTH bagi kelangsungan hidup manusia khususnya di perkotaan. Kesadaran manusia akan pentingnya peran tumbuhan pada RTH harus tetap dipertahankan. Setiap kerusakan lingkungan selalu dikaitkan dengan tidakan manusia.  Tugas mulia manusia adalah menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya adalah menjaga kelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Saran

RTH menjadi menjadi syarat yang cukup penting dalam pembangunan perkotaan demi keberlangsungan hidup yang sehat dan nyaman. Beberapa saran untuk kelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah :
  • Pelaksanaan pembangunan perlu ramah lingkungan.
  • Perlunya pendidikan lingkungan sejak dini untuk mengenalkan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Perlunya sosialisasi dan aksi nyata dari pemerintah untuk memberikan teladan yang baik dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)



DAFTAR PUSTAKA


Anonim. (n.d.). Ruang Terbuka Hijau. Retrieved April 14, 2016, from http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html.
Ariyadi. (2009, April 12). Semua Tentang Kota. Retrieved April 14, 2016, from http://semuatentangkota.blogspot.co.id/2009/04/jenis-ruang-terbuka-hijau.html.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo

Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Perhutanan Sosial adalah sistem...