Rabu, 29 November 2023

Visitasi Pabrik Gondorukem dan Terpentin (PGT) Sukun dalam rangka Monitoring Pemegang Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH) Perum Perhutani

 

Visitasi Pabrik Gondorukem dan Terpentin (PGT) Sukun dalam rangka Monitoring Pemegang Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH) Perum Perhutani


Kegiatan visitasi PGT Sukun yang dilaksanakan secara kolaboratif antara CDK Wilayah Pacitan dengan UPT PPHH Pos Madiun-Ponorogo sebagai tindak lanjut fungsi pelaksanaan pembinaan pemanfaatan dan pengolahan hasil hutan sesuai Pergub Jatim Nomor 48 Tahun 2018 bagi CDK dan pelaksanaan pendampingan teknis penatausahaan hasil hutan sesuai Pergub Jatim Nomor 45 Tahun 2018 bagi UPT PPHH. 



PGT Sukun secara eksisting berlokasi di Petak 41Aa RPH Sukun BKPH Sukun seluas 2,8 hektar kelas hutan LDTI dan secara administratif berada di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo merupakan pabrik pengolahan Getah Pinus tertua se-Indonesia yang beroperasi sejak Tahun 1976. PGT Sukun ini merupakan salah satu unit usaha dibawah pengelolaan Kesatuan Bisnis Mandiri Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (KBM IHHBK) Perum Perhutani yang berkedudukan di Surabaya.  



Dalam kesempatan ini, Kepala PGT Sukun dapat menerima secara langsung tim visitasi dan berkenan memaparkan terkait serba-serbi PGT Sukun, mulai dari sejarah, tujuan, gambaran umum, produksi sampai mekanisme pemasaran. PGT Sukun ini telah memiliki legalitas usaha sebagai pengolahan hasil hutan, mulai dari IMB, izin lingkungan, izin pemanfaatan air, POKPHH dan sebagainya dari pejabat yang berwenang. Pada Tahun 2022 lalu realisasi produksi Gondorukem dan Terpentin pada PGT Sukun sebesar 7.663.585 Ton serta s.d Juli 2023 ini baru mencapai 4.732.893 Ton dengan kapasitas produksi sebesar 13.000 Ton per Tahun dan kapasitas terpasang sebesar 18.000 Ton per tahun. Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah ketersediaan bahan baku berupa Getah Pinus yang berasal dari kawasan hutan Perum Perhutani. Bahan baku seluruhnya berasal dari KPH Lawu Ds di Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Madiun, Magetan dan Ngawi. Untuk pemasaran produk, dominasi untuk pangsa pasar ekspor (70%) dan pasar lokal (30%) untuk bahan pendukung beberapa pabrik kertas dan pabrik cat di dalam negeri.



Kegiatan yang melibatkan tenaga fungsional Penyuluh Kehutanan (PK) dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) ini diharapkan lebih sering dilakukan sehingga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman bersama dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo

Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Perhutanan Sosial adalah sistem...