Senin, 20 Juli 2020

KTH BERDAYA BERSAMA KEBUN BIBIT DESA

KTH BERDAYA BERSAMA KEBUN BIBIT DESA
KTH NGGAYUH LESTARI
DESA BANARAN KECAMATAN PULUNG KABUPATEN PONOROGO


Benih/bibit merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi, dan kualitas hasil pertanian. Pada dasarnya petani sudah biasa memproduksi benih untuk keperluan tanam dilahannya sendiri. Akan tetapi proses yang demikian dianggap belum tentu menjamin mutu benih, meskipun tuntutan jaminan kejelasan sumber benih/bibit untuk mengurangi risiko gagal panen menjadi perhatian mereka.
 Untuk itu ketika diterbitkan benih yang diedarkan harus bersertifikat, maka makin jarang petani yang menyimpan benih/bibit di rumah dan atau di pekarangannya. Petani menyadari, bahwa benih menjadi salah satu input produksi yang mempunyai kontribusi nyata terhadap peningkatan produktivitas tanaman. Karena itu ketika benih yang diedarkan harus bersertifikat, maka mereka berkeinginan benih yang tersedia berkualitas tinggi, dan ketersediaan nya memadai. 
Tetapi ternyata ketika harus membangun Rumah Pangan Lestari (KRPL) di kawasan mereka, dan dibutuhkan berbagai macam benih/bibit, baik benih/ bibit tanaman hortikultura (sayuran, buah, hias), tanaman pangan non beras (talas, singkong, garut, ganyong, ubi jalar), kacangkacangan, tanaman hijauan pakan ternak, tanaman obat-obatan dalam jumlah yang banyak dan tepat waktu, tanam tanaman tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Kebun Bibit Desa (KBD) menjadi alternatif dalam pemenuhan kebutuhan bibit di wilayah KRPL tersebut. KBD menjadi fasilitas warga yang tercakup dalam KRPL dalam penyediaan benih/bibit tanaman serbaguna yang prosesnya dibuat oleh warga itu sendiri. Bibit yang dihasilkan KBD digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga tersebut dalam menerapkan KRPL, di samping menjadi sarana pembelajaran meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. 

Verifikasi Calon Lokasi KBD

Kebun Bibit Desa (KBD) adalah: Tempat/area lahan beserta perlengkapan pembibitannya. Dibangun dan dikelola atas inisiatif atau partisipasi aktif masyarakat setempat, untuk memproduksi bibit kebutuhan mereka sendiri, atau wilayah di sekitarnya sehingga diperoleh kesinambungan budidaya komoditas yang diusahakan, serta diperoleh keuntungan ekonomi dalam pengelolaannya. 
Tujuan pembangunan Kebun Bibit Desa (KBD) adalah ; 1) Memproduksi bibit tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, 2) Memperoleh keuntungan ekonomi dan berkembang menjadi usaha komersial. 
Prinsip Pengelolaan Kebun Bibit Desa (KBD) dibangun dengan prinsip, sebagai berikut: Secara sosial - Dibangun dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat dalam kawasan tertentu, sesuai dengan kesepakatan mereka sendiri - Dikelola secara terorganisir oleh masyarakat sendiri dalam semangat kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah mufakat. 
Secara teknis Menerapkan teknologi terbaru yang efektif dan efisien dengan bimbingan Penyuluh Kehutanan Lapangan, serta memaksimalkan pemanfaatan bahan baku lokal - Memperhatikan kelestarian lingkungan dengan semaksimal mungkin menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan. Secara ekonomi - Pengelola KBD harus berorientasi kepada keuntungan ekonomi (efisien). Hal tersebut untuk menjamin keberlanjutan dan perkembangan KBD dan keuntungan ekonomi itu sendiri. 

Koordinasi Bersama Pengurus KTH Calon Pengelola KBD dan BPDASHL SOLO

Tahapan Pembangunan dan Operasonal KBD 1. Penyiapan Fasilitas Sarana Yang dimaksud sarana adalah; segala sesuatu kebutuhan produksi bibit yang habis pakai. Sarana yang diperlukan KBD adalah: (1) Benih/bibit yang akan disemai atau diperbanyak lebih lanjut (2) Media tanam. Media tanam yang digunakan adalah campuran tanah, pupuk kandang dan pasir halus/ sekam dengan perbandingan 1:1:1 dan atau komposisi berbeda disesuaikan dengan jenis tanaman. (3) Pupuk Organik dan an-organik (4) Pestisida Nabati dan pestisida kimia (5) Lainnya; sesuai kebutuhan Prasarana Prasarana adalah segala sesuatu kebutuhan produksi bibit yang tidak habis pakai, atau disebut juga peralatan. Prasarana yang diperlukan KBD adalah: (1) Lahan - Lokasi KBD yang ideal adalah: (a) tidak ternaungi, (b) dekat dengan sumber air (sungai atau sumur yang sudah tersedia sebelumnya), dan (c) tersedia lahan yang cukup di sekitarnya sehingga mempermudah pengembangan KBD di masa datang. 
Verifikasi Calon Lokasi Penanaman Bibit KBD


Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo

Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Perhutanan Sosial adalah sistem...