Kamis, 10 Juni 2021

VERIFIKASI CALON LOKASI KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR)

VERIFIKASI CALON LOKASI KEBUN BIBIT RAKYAT (KBR)

DI KABUPATEN SAMPANG


Pengertian KBR

Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana pemerintah atau non pemerintah.

Persyaratan Calon Kelompok Masyarakat

1. Beranggotakan minimal 15 orang baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di desa/kelurahan setempat

2. Terdapat areal hutan / lahan untuk lokasi penanaman bibit KBR ekuivalen seluas 25-100 ha untuk jenis non mangrove dan seluas 10-20 ha untuk jenis mangrove



Kriteria Desa Calon Lokasi KBR

1. Berada pada sasaran areal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) berdasarkan  RTkRHL-DAS, RPRHL-DAS, RTnRHL-DAS

2. Pada setiap desa calon lokasi KBR, ditetapkan 1 kelompok masyarakat penerima dana KBR, dengan prioritas pada desa yang belum pernah mendapat kegiatan KBR



Persyaratan Calon Lokasi KBR

1. Topografi relatif datar (kemiringan lereng 0-80 %), bebas banjir dan tanah longsor, cukup sinar matahari, tersedia sumber air sepanjang tahun.

2. Diutamakan aksesibilitas baik atau mudah di jangkau.

3. Khusus untuk jenis mangrove, lokasi persemaian berada pada wilayah dengan ciri terdapat pasang surut air laut.

Sasaran penggunaan bibit KBR

Penggunaan bibit KBR untuk :

1. Penanaman kegiatan hutan rakyat;

2. Penghijauan lingkungan pada fasilitas umum / fasilitas sosial ( ruang terbua hijau, turus jalan, kanan kiri sungai, halaman sekolah / perkantoran / rumah ibadah / pertokoan / pasar, dll);

3. Rehabilitasi mangrove;

4. Penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (Hkm) / Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

Pengajuan usulan

1. Usulan KBR ditandatangani oleh Ketua Kelompo masyarakat serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, selanjutnya diajukan kepada Kepala BPDAS dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten?Kota.

2. Usulan KBR memuat antara lain identitas nama kelompok masyarakat; deskripsi lokasi KBR; rencana dan sketsa lokasi/areal penanaman; daftar anggota kelompok. Contoh usulan KBR sebagaimana tercantum dalam Format 1, Format 2, Format 3 dan Format 4.

3. Untuk usulan KBR pada Hutan Desa memuat identitas lembaga desa pengelola Hutan Desa dan ditandatangani oleh Ketua Lembaga Desa serta diketahui oleh Kepala Desa.

Verifikasi usulan

1. Verifikasi KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala BPDAS.

2. Verifikasi KBR dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis.

3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh BPDAS terhadap organisasi kelompok, jumlah anggota dan keabsahan kelompok.

4. Usulan yang memenuhi persyaratan administrasi dilakukan verifikasi teknis berupa kelayakan calon lokasi KBR, lokasi penanaman dan calon kelompok masyarakat di lapangan oleh BPDAS dengan melibatkan Dinas Kehutanan Propinsi.

5. Hasil verifikasi yang memenuhi persyaratan (layak) digunakan sebagai bahan untuk penetapan KBR, sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan (tidak layak) ditolak yang disampaikan secara tertulis kepada kelmpok yang bersangkutan.


SEMOGA BERMANFAAT, SALAM LESTARI.....

 

Rabu, 09 Juni 2021

VERIFIKASI CALON LOKASI KBR

 VERIFIKASI CALON LOKASI KBR 

DI KABUPATEN SAMPANG


Pengertian KBR

Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya dapat bersumber dari dana pemerintah atau non pemerintah.

Persyaratan Calon Kelompok Masyarakat

1. Beranggotakan minimal 15 orang baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di desa/kelurahan setempat

2. Terdapat areal hutan / lahan untuk lokasi penanaman bibit KBR ekuivalen seluas 25-100 ha untuk jenis non mangrove dan seluas 10-20 ha untuk jenis mangrove



Kriteria Desa Calon Lokasi KBR

1. Berada pada sasaran areal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) berdasarkan  RTkRHL-DAS, RPRHL-DAS, RTnRHL-DAS

2. Pada setiap desa calon lokasi KBR, ditetapkan 1 kelompok masyarakat penerima dana KBR, dengan prioritas pada desa yang belum pernah mendapat kegiatan KBR



Persyaratan Calon Lokasi KBR

1. Topografi relatif datar (kemiringan lereng 0-80 %), bebas banjir dan tanah longsor, cukup sinar matahari, tersedia sumber air sepanjang tahun.

2. Diutamakan aksesibilitas baik atau mudah di jangkau.

3. Khusus untuk jenis mangrove, lokasi persemaian berada pada wilayah dengan ciri terdapat pasang surut air laut.

Sasaran penggunaan bibit KBR

Penggunaan bibit KBR untuk :

1. Penanaman kegiatan hutan rakyat;

2. Penghijauan lingkungan pada fasilitas umum / fasilitas sosial ( ruang terbua hijau, turus jalan, kanan kiri sungai, halaman sekolah / perkantoran / rumah ibadah / pertokoan / pasar, dll);

3. Rehabilitasi mangrove;

4. Penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (Hkm) / Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

Pengajuan usulan

1. Usulan KBR ditandatangani oleh Ketua Kelompo masyarakat serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, selanjutnya diajukan kepada Kepala BPDAS dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten?Kota.

2. Usulan KBR memuat antara lain identitas nama kelompok masyarakat; deskripsi lokasi KBR; rencana dan sketsa lokasi/areal penanaman; daftar anggota kelompok. Contoh usulan KBR sebagaimana tercantum dalam Format 1, Format 2, Format 3 dan Format 4.

3. Untuk usulan KBR pada Hutan Desa memuat identitas lembaga desa pengelola Hutan Desa dan ditandatangani oleh Ketua Lembaga Desa serta diketahui oleh Kepala Desa.

Verifikasi usulan

1. Verifikasi KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang ditugaskan oleh Kepala BPDAS.

2. Verifikasi KBR dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis.

3. Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh BPDAS terhadap organisasi kelompok, jumlah anggota dan keabsahan kelompok.

4. Usulan yang memenuhi persyaratan administrasi dilakukan verifikasi teknis berupa kelayakan calon lokasi KBR, lokasi penanaman dan calon kelompok masyarakat di lapangan oleh BPDAS dengan melibatkan Dinas Kehutanan Propinsi.

5. Hasil verifikasi yang memenuhi persyaratan (layak) digunakan sebagai bahan untuk penetapan KBR, sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan (tidak layak) ditolak yang disampaikan secara tertulis kepada kelmpok yang bersangkutan.


SEMOGA BERMANFAAT, SALAM LESTARI.....

 

Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo

Sosialisasi Penyiapan dan Pengembangan Perhutanan Sosial Di Desa Banaran Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo Perhutanan Sosial adalah sistem...